Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga
Mabes Polri menyebut penempatan anggota polisi aktif dinas di luar struktur bukan inisiatif internal. Tetapi, ditempatkan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K/L) yang ditindaklanjuti SSDM Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan telah sesuai aturan yang berlaku mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres).
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," kata Sandi dikutip Selasa (18/11/2025).
Atas alur mekanisme yang telah dijelaskan, Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota aktif Polri di luar struktur bukan atas surat yang dikeluarkan Kapolri
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," tuturnya.
Sehingga untuk komposisi lengkap penugasan ribuan anggota aktif yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga data terbaru ada sekitar 300 untuk jabatan manajerial atau struktural.
Sementara itu, terkait data lebih dari 4.000 anggota aktif lainnya yang bertugas di luar struktur. Lebih kepada dukungan sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus (stafsus).
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," bebernya.
https://detik.in/2025/11/20/mabes-polri-tegaskan-penugasan-polisi-di-luar-struktur-berdasarkan-permintaan-kementerian-lembaga/?feed_id=36223&_unique_id=691e14a67e56f
Komisi Percepatan Reformasi Polri Tampung Usulan Polri di Bawah Kementerian Kemanan
Komisi Reformasi Tampung Masukan Polri di Bawah Kementerian Keamanan
Polri Jelaskan Skema Penugasan Luar Struktur: Hak Terpenuhi, Tanpa Rangkap Jabatan

0 Komentar