

“Motor curian dijual tersangka bersama A dan Z (buron) ke seseorang di Kalilom, Surabaya,” sebutnya. Tersangka T mendapat bagian Rp 700 ribu dan Rp 800 ribu. Selain dibagi, hasil kejahatan juga dipakai untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya ke tempat hiburan di kawasan Kenjeran.
“Tersangka berperan sebagai pemetik motor dan merusak gembok (pagar). Pelaku A dan Z masih kami kejar,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah mata kunci T, sebuah kunci magnet, sebuah kunci pas ukuran 12 mm, sebuah gembok pagar warna silver dalam keadaan rusak, dan motor sarana Yamaha Xeon nopol L 6217 EN
0 Komentar